Tugas dan Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Buton
-
Sekretaris KPU Kabupaten Buton secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Buton
-
Sekretariat KPU Kabupaten Buton dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sekretariat KPU Kabupaten Buton mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat KPU Kabupaten Buton mempunyai wewenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten Buton terdiri atas:
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Hukum;
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;
- Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Hukum mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan JF sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kelompok JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Dalam pelaksanaan tugas ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
- Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsiona mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional dibantu oleh Sub Koordinator.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
- Kelompok JF terdiri dari berbagai jenis JF sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Kelompok JF ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok JF diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur JF masing-masing.
Share this artikel :
Dilihat 56 Kali.