Berita Terkini

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, KPU Buton Ikuti Kegiatan Rabu Berbagi Bersama KPU Sultra

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengikuti kegiatan “Rabu Berbagi” berupa Kajian Teknis dan Hukum yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran KPU Buton dari Ruang Center KPU Kabupaten Buton, Rabu (22/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Buton, Kamaruddin, S.Pd., Kasubag Teknis dan Hukum, Muh. Guntur, S.IP., serta staf Abdi Alif Fikri, S.H.

Kajian kali ini membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024, yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025.

Kegiatan “Rabu Berbagi” dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Buton Tengah bertindak sebagai pembawa materi, sementara KPU Kabupaten Konawe Selatan menjadi pengkaji.

Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Buton Tengah menjelaskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. Pada tahap pemungutan suara, dalil yang menjadi pokok permohonan dalam perkara PHPU antara lain terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat serta perbedaan antara daftar hadir pemilih dan jumlah surat suara.

Sementara itu, pada tahap pencalonan, pemohon mendalilkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Sembilanbelas November (USN) saat melakukan pendaftaran.

Setelah pemaparan dari KPU Buton Tengah, KPU Kabupaten Konawe Selatan melanjutkan dengan penyajian kajian teknis dan hukum atas perkara tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan “Rabu Berbagi” ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA, dan menjadi wadah penting bagi jajaran KPU di daerah untuk memperkuat pemahaman teknis dan hukum, sekaligus berbagi pengalaman dalam penanganan dan pembelajaran atas kasus-kasus PHPU di lingkungan KPU. (Adm/YS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 249 kali