KPU Buton Libatkan Stakeholder Bahas Standar Pelayanan Data Pemilih
Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Data Pemilih Tahun 2025 di Ruang Media Center KPU Buton, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag Rendatin KPU Buton, serta unsur terkait seperti Bawaslu Kabupaten Buton, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik, dan organisasi kepemudaan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan pembuka oleh Kadiv Pengawasan dan Hukum KPU Buton, Ardin, S.Pd., M.I.Kom., yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Buton. Dalam sambutannya, Ardin menekankan pentingnya forum konsultasi publik sebagai wadah partisipatif untuk memastikan kualitas dan transparansi pelayanan publik KPU, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Sudariono, S.Pi., M.Si., memaparkan 14 standar pelayanan data pemilih yang akan menjadi acuan KPU Buton dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut mencakup aspek waktu pelayanan, kejelasan prosedur, akurasi data, kemudahan akses informasi, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Usai pemaparan, peserta forum diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran konstruktif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H., menyoroti pentingnya kejelasan waktu pelayanan dan mekanisme pelaporan perubahan data.
“Terkait PDPB, standar pelayanan khususnya pelaporan perubahan data dan jam pelayanan harus jelas dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.
Perwakilan Partai Golkar, Fadly Iriansyah, turut mengangkat persoalan data ganda yang sempat muncul pada Pemilu sebelumnya.
“Temuan kami pada Pileg lalu, ada warga ber-KTP ganda yang sudah pindah domisili tetapi KTP lamanya belum ditarik oleh Dukcapil, sehingga masih bisa digunakan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ali Wijaya dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buton menjelaskan bahwa prosedur penarikan KTP lama dilakukan di tempat tujuan pemindahan domisili, bukan di tempat asal.
“Warga yang sudah pindah domisili, KTP lamanya memang ditarik di daerah tujuan, bukan di daerah asal,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim, perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), memberikan pandangan dari perspektif generasi muda.
“Pelayanan publik sudah saatnya didigitalisasi agar memudahkan kami, generasi muda yang akrab dengan teknologi,” ujarnya.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Buton berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkuat standar pelayanan publik di bidang data pemilih, sehingga layanan KPU semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adm/YS)