KPU Buton Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025) di Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Buton. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Buton, Polres Buton, Kodim 1413/Buton, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton sebagai mitra strategis dalam pemutakhiran dan sinkronisasi data pemilih.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia, S.KM., M.Si., kemudian memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat pleno Triwulan IV Tahun 2025 merupakan pleno penutup PDPB di Tahun 2025.
“Pleno ini menjadi penutup kegiatan PDPB tahun 2025. Sebelumnya, KPU Kabupaten Buton telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk pencermatan data, serta dengan Kodim 1413/Buton terkait pendataan warga yang telah berstatus anggota TNI agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih, dan pendataan kembali bagi mereka yang telah purna tugas,” jelasnya.
Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton, rapat pleno secara resmi dibuka dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Buton, Sudariono, S.Pi., M.Si. Para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap data pemilih yang disajikan.
Adapun hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Buton adalah sebagai berikut:

Setelah melalui proses pembahasan dan penyerapan masukan, hasil rapat pleno dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Buton.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Buton menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025.
Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, KPU Kabupaten Buton menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih serta terus mendorong partisipasi masyarakat untuk memastikan hak pilihnya telah terdaftar dengan benar. (Adm/YS)
Salinan keputusan hasil rapat pleno dapat diunduh melalui tautan berikut:
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2025