Berita Terkini

KPU Buton Terima Kunjungan Bawaslu, Bahas Konsolidasi Demokrasi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Rabu (21/1/2026) dalam rangka diskusi Konsolidasi Demokrasi yang membahas isu strategis terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pada pemilihan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Oputa Yi Koo” Kantor KPU Kabupaten Buton.

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama antara KPU dan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu, khususnya terkait implikasi hukum dan teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap kewenangan dan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sudariono, S.Pi., M.Si. dan Muh. Endra Sari, S.KM serta Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum Muh. Guntur, S.IP beserta staf. Dari pihak Bawaslu Kabupaten Buton hadir Ketua Bawaslu Maman, S.H., Anggota Bawaslu Deltti Jans, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos., M.Si dan staf.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, para peserta saling bertukar pandangan dan penjelasan terkait peran, kewenangan, serta tanggung jawab kelembagaan pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan melalui forum ini dapat terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang lebih kuat antara KPU dan Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Buton menyambut baik kunjungan dan diskusi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Buton. (Adm/YS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 247 kali