
KPU Buton Hadiri Rapat Evaluasi PDPB Bersama KPU Sultra
Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menghadiri rapat evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sultra.
KPU Kabupaten Buton mengikuti rapat dari Ruang Media Center KPU Buton. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Buton Divisi Data dan Informasi, Sudariono S.Pi., M.Si; Kasubag Rendatin La Siaga S.ST; serta Operator Sidalih, La Hasada, SE.
Dalam rapat evaluasi tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemaparan terkait perkembangan data mutakhir PDPB. Data yang dipaparkan meliputi pengecekan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pindah masuk dan keluar, serta DP4 potensial pemilih baru.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muh. Mu’min Fahimuddin, S.P., M.Si., dalam arahannya menegaskan pentingnya verifikasi mendalam terhadap data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia. “Data pemilih meninggal dunia harus benar-benar dikroscek kebenarannya melalui dokumen resmi, seperti surat kematian dari Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota menyiapkan rekap hasil tindak lanjut data yang diturunkan oleh Kemendagri untuk setiap kategori, karena akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Selain itu, dalam waktu dekat KPU akan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di sejumlah wilayah.
Pelaksanaan evaluasi ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten/Kota se-Sultra diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan konsistensi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga kualitas daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan yang akan datang dapat terjamin dengan baik. (Adm/YS)
La Ode Yusran Syarif