
[PENGUMUMAN] Pelaksanaan Coklit Terbatas dalam Rangka PDPB Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton akan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) secara serentak pada Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang difokuskan untuk pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi:
- Pemilih yang telah meninggal dunia
- Pemilih yang pindah domisili
- Pemilih dengan data kependudukan tidak padan
Coktas akan dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah Desa/Kelurahan, serta RT/RW. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan melalui pengecekan dokumen, konfirmasi faktual, dan wawancara dengan keluarga atau pihak terkait.
KPU Kabupaten Buton menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang benar serta membantu kelancaran petugas di lapangan. Dukungan aktif dari masyarakat sangat penting agar data pemilih Kabupaten Buton selalu terjaga keakuratannya.
Mari bersama-sama sukseskan Coklit Terbatas demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis.