Pengumuman

KPU Kabupaten Buton Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam PDPB Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dengan menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Salah satu langkah penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Kegiatan PDPB menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai perubahan data kependudukan agar dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena daftar pemilih merupakan elemen fundamental dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

Jenis Perubahan Data yang Bisa Disampaikan

KPU Kabupaten Buton membuka layanan PDPB untuk menerima masukan dan laporan masyarakat terkait perubahan data kependudukan, meliputi:

1. Pemilih Pemula, yaitu warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah memiliki KTP-el.

2. Perubahan Identitas Kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, status perkawinan, atau elemen data lainnya yang tercatat di KTP-el.

3. Anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sehingga perlu dihapus dari daftar pemilih.

4. Perubahan Status menjadi Anggota TNI/Polri, baik yang baru aktif maupun yang sudah purna tugas.

5. Warga Negara Indonesia yang kehilangan hak pilihnya, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan menyampaikan perubahan data tersebut, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam memastikan hak pilih setiap warga tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Cara Menyampaikan Masukan

Masyarakat Kabupaten Buton dapat menyampaikan masukan dan laporan PDPB dengan dua cara:

Secara daring (online) dengan mengisi formulir melalui tautan berikut:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeOw-zhwhRiTRlJvlNKiWR0KarCCt3Q6TnOQo8rjSPQIJUSmw/viewform

Secara langsung (offline) dengan mendatangi Posko Layanan PDPB Tahun 2025 yang tersedia di Kantor KPU Kabupaten Buton.

Petugas KPU akan siap melayani dan membantu masyarakat dalam melakukan proses pemutakhiran data kependudukan.

Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDPB merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga keberlanjutan data pemilih pasca Pemilu maupun Pilkada. Data ini juga menjadi dasar dalam melakukan proyeksi jumlah pemilih pada agenda demokrasi mendatang.

Dengan adanya PDPB, setiap perubahan data kependudukan dapat segera terakomodasi sehingga daftar pemilih senantiasa terjaga validitasnya. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih transparan, jujur, adil, serta menjamin hak pilih seluruh warga negara. (Adm/DS)


La Ode Yusran Syarif

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali