Pengumuman

[Pengumuman] Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025 di Ruang Media Center KPU Buton. Pleno ini dihadiri Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat KPU Buton, serta perwakilan Bawaslu, Polres Buton, Kodim 1413/Buton, dan Disdukcapil Kabupaten Buton. Dalam pleno, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Buton, Sudariono, S.Pi., M.Si memaparkan hasil rekapitulasi PDPB dengan total 80.121 pemilih yang terdiri dari 39.209 laki-laki dan 40.912 perempuan. Setelah melalui proses penyampaian tanggapan dan masukan dari para undangan, hasil pleno ditetapkan melalui Keputusan KPU Buton Nomor 20 Tahun 2025. KPU Buton menegaskan komitmennya menjaga validitas data pemilih serta mengajak masyarakat untuk selalu memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar. Salinan keputusan hasil pleno dapat diunduh melalui tautan berikut:  Keputusan KPU Buton Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kualitas Pelayanan KPU Kabupaten Buton Semester I Tahun 2025 Capai Kategori Baik

Berdasarkan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan terhadap sembilan indikator utama, KPU Kabupaten Buton memperoleh Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Periode Semester I Tahun 2025 sebesar 87,79%. Capaian ini menempatkan kualitas layanan KPU Kabupaten Buton dalam kategori "Baik", sesuai dengan standar penilaian indeks pelayanan publik. Survei ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen KPU Kabupaten Buton dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sembilan indikator yang menjadi dasar penilaian meliputi antara lain persyaratan layanan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana prasarana, serta penanganan pengaduan. Hasil ini tentu menjadi dorongan positif bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Buton untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami memahami bahwa kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam memberikan layanan kepemiluan yang profesional dan terpercaya. KPU Kabupaten Buton menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini dengan memberikan penilaian dan masukan. Saran, kritik, maupun apresiasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga ke depan layanan KPU dapat semakin optimal dan mendukung terciptanya pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Dengan hasil ini, KPU Kabupaten Buton menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengedepankan prinsip #KPUmelayani, yakni hadir melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, ramah, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Buton. (Adm/YS

[PENGUMUMAN] Pelaksanaan Coklit Terbatas dalam Rangka PDPB Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton akan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) secara serentak pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang difokuskan untuk pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi: Pemilih yang telah meninggal dunia Pemilih yang pindah domisili Pemilih dengan data kependudukan tidak padan Coktas akan dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah Desa/Kelurahan, serta RT/RW. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan melalui pengecekan dokumen, konfirmasi faktual, dan wawancara dengan keluarga atau pihak terkait. KPU Kabupaten Buton menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang benar serta membantu kelancaran petugas di lapangan. Dukungan aktif dari masyarakat sangat penting agar data pemilih Kabupaten Buton selalu terjaga keakuratannya. Mari bersama-sama sukseskan Coklit Terbatas demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis.

Laporan Periodik Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Buton

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, KPU Buton menyusun Laporan Periodik Tahapan Pemilu Tahun 2024. Laporan ini disusun sebagai bentuk dokumentasi sekaligus pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahapan pemilu dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, laporan ini berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ebook Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut: Laporan Periodik Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Buton

Laporan Periodik Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024

KPU Kabupaten Buton telah menyusun Laporan Periodik Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024. Laporan ini memuat rangkaian kegiatan, data, serta hasil penyelenggaraan pemilihan, dan dapat diakses oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bahan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Buton. E-book Laporan Periodik Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan berikut: Laporan Periodik Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024

KPU Kabupaten Buton Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam PDPB Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dengan menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Salah satu langkah penting dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan PDPB menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai perubahan data kependudukan agar dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena daftar pemilih merupakan elemen fundamental dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Jenis Perubahan Data yang Bisa Disampaikan KPU Kabupaten Buton membuka layanan PDPB untuk menerima masukan dan laporan masyarakat terkait perubahan data kependudukan, meliputi: 1. Pemilih Pemula, yaitu warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah memiliki KTP-el. 2. Perubahan Identitas Kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, status perkawinan, atau elemen data lainnya yang tercatat di KTP-el. 3. Anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sehingga perlu dihapus dari daftar pemilih. 4. Perubahan Status menjadi Anggota TNI/Polri, baik yang baru aktif maupun yang sudah purna tugas. 5. Warga Negara Indonesia yang kehilangan hak pilihnya, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan menyampaikan perubahan data tersebut, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam memastikan hak pilih setiap warga tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian dalam daftar pemilih. Cara Menyampaikan Masukan Masyarakat Kabupaten Buton dapat menyampaikan masukan dan laporan PDPB dengan dua cara: Secara daring (online) dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeOw-zhwhRiTRlJvlNKiWR0KarCCt3Q6TnOQo8rjSPQIJUSmw/viewform Secara langsung (offline) dengan mendatangi Posko Layanan PDPB Tahun 2025 yang tersedia di Kantor KPU Kabupaten Buton. Petugas KPU akan siap melayani dan membantu masyarakat dalam melakukan proses pemutakhiran data kependudukan. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga keberlanjutan data pemilih pasca Pemilu maupun Pilkada. Data ini juga menjadi dasar dalam melakukan proyeksi jumlah pemilih pada agenda demokrasi mendatang. Dengan adanya PDPB, setiap perubahan data kependudukan dapat segera terakomodasi sehingga daftar pemilih senantiasa terjaga validitasnya. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih transparan, jujur, adil, serta menjamin hak pilih seluruh warga negara. (Adm/DS) La Ode Yusran Syarif