
KPU Buton Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Peningkatan Layanan Publik
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan pada tanggal 9 September 2025. Penetapan maklumat ini merupakan langkah strategis KPU untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Dalam Maklumat Pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Buton menegaskan kesanggupan untuk:
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS, MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR
Melalui penetapan maklumat ini, KPU berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal layanan informasi dan layanan administrasi kepemiluan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang partisipatif, berkualitas, dan berintegritas.
Selain itu, keberadaan Maklumat Pelayanan juga diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus pedoman bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Buton untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik. Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, di mana orientasi utama pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat.
Dengan komitmen yang tertuang dalam maklumat tersebut, KPU Kabupaten Buton bertekad untuk terus hadir sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang prima sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas. (Adm/YS)