Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id — KPU Kabupaten Buton menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Tata Naskah Dinas, dan Penyelamatan Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Aula Husni Kamil Malik, Kantor KPU Provinsi Sultra. KPU Kabupaten Buton diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Ade Irwan Saleh, serta Operator Aplikasi SRIKANDI, La Ode Yusran Syarif. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola administrasi dan kearsipan di lingkungan KPU, terutama melalui optimalisasi Aplikasi SRIKANDI sebagai platform digital naskah dinas. Dalam sesi materi pertama, Adi Putra Tombili memaparkan pengelolaan Tata Naskah Dinas, mulai dari jenis-jenis naskah dinas di lingkungan KPU, ketentuan penggunaan kop naskah, hingga penerapan kode klasifikasi arsip. Ia juga menyampaikan hasil evaluasi penggunaan Aplikasi SRIKANDI, termasuk tingkat kepatuhan satuan kerja serta beberapa kendala operasional yang perlu dibenahi. Materi selanjutnya disampaikan oleh Bulan Eviwanti, S.Sos., M.AP dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menekankan pentingnya penataan arsip yang baik, mitigasi risiko kehilangan arsip, serta langkah-langkah penyelamatan arsip bernilai guna tinggi, khususnya arsip pemilu sebagai memori kelembagaan. Kegiatan ditutup kembali oleh Ketua KPU Provinsi Sultra dengan ajakan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan dan kedisiplinan penggunaan Aplikasi SRIKANDI. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buton memperoleh penguatan pemahaman serta gambaran tindak lanjut dalam pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan, termasuk upaya penyelamatan arsip pemilu sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik dan jejak sejarah demokrasi di Kabupaten Buton. (Adm/YS)