Berita Terkini

KPU Buton Ikuti Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dan Penyelamatan Arsip di KPU Sultra

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id — KPU Kabupaten Buton menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Tata Naskah Dinas, dan Penyelamatan Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Aula Husni Kamil Malik, Kantor KPU Provinsi Sultra. KPU Kabupaten Buton diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Ade Irwan Saleh, serta Operator Aplikasi SRIKANDI, La Ode Yusran Syarif. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola administrasi dan kearsipan di lingkungan KPU, terutama melalui optimalisasi Aplikasi SRIKANDI sebagai platform digital naskah dinas. Dalam sesi materi pertama, Adi Putra Tombili memaparkan pengelolaan Tata Naskah Dinas, mulai dari jenis-jenis naskah dinas di lingkungan KPU, ketentuan penggunaan kop naskah, hingga penerapan kode klasifikasi arsip. Ia juga menyampaikan hasil evaluasi penggunaan Aplikasi SRIKANDI, termasuk tingkat kepatuhan satuan kerja serta beberapa kendala operasional yang perlu dibenahi. Materi selanjutnya disampaikan oleh Bulan Eviwanti, S.Sos., M.AP dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menekankan pentingnya penataan arsip yang baik, mitigasi risiko kehilangan arsip, serta langkah-langkah penyelamatan arsip bernilai guna tinggi, khususnya arsip pemilu sebagai memori kelembagaan. Kegiatan ditutup kembali oleh Ketua KPU Provinsi Sultra dengan ajakan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan dan kedisiplinan penggunaan Aplikasi SRIKANDI. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buton memperoleh penguatan pemahaman serta gambaran tindak lanjut dalam pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan, termasuk upaya penyelamatan arsip pemilu sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik dan jejak sejarah demokrasi di Kabupaten Buton. (Adm/YS)

KPU Buton Libatkan Stakeholder Bahas Standar Pelayanan Data Pemilih

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Data Pemilih Tahun 2025 di Ruang Media Center KPU Buton, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag Rendatin KPU Buton, serta unsur terkait seperti Bawaslu Kabupaten Buton, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik, dan organisasi kepemudaan. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan pembuka oleh Kadiv Pengawasan dan Hukum KPU Buton, Ardin, S.Pd., M.I.Kom., yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Buton. Dalam sambutannya, Ardin menekankan pentingnya forum konsultasi publik sebagai wadah partisipatif untuk memastikan kualitas dan transparansi pelayanan publik KPU, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Sudariono, S.Pi., M.Si., memaparkan 14 standar pelayanan data pemilih yang akan menjadi acuan KPU Buton dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut mencakup aspek waktu pelayanan, kejelasan prosedur, akurasi data, kemudahan akses informasi, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Usai pemaparan, peserta forum diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran konstruktif. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, S.H., menyoroti pentingnya kejelasan waktu pelayanan dan mekanisme pelaporan perubahan data. “Terkait PDPB, standar pelayanan khususnya pelaporan perubahan data dan jam pelayanan harus jelas dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya. Perwakilan Partai Golkar, Fadly Iriansyah, turut mengangkat persoalan data ganda yang sempat muncul pada Pemilu sebelumnya. “Temuan kami pada Pileg lalu, ada warga ber-KTP ganda yang sudah pindah domisili tetapi KTP lamanya belum ditarik oleh Dukcapil, sehingga masih bisa digunakan,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Ali Wijaya dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buton menjelaskan bahwa prosedur penarikan KTP lama dilakukan di tempat tujuan pemindahan domisili, bukan di tempat asal. “Warga yang sudah pindah domisili, KTP lamanya memang ditarik di daerah tujuan, bukan di daerah asal,” tegasnya. Sementara itu, Hakim, perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), memberikan pandangan dari perspektif generasi muda. “Pelayanan publik sudah saatnya didigitalisasi agar memudahkan kami, generasi muda yang akrab dengan teknologi,” ujarnya. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Buton berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkuat standar pelayanan publik di bidang data pemilih, sehingga layanan KPU semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adm/YS)

KPU Buton Gelar Upacara Hari Pahlawan, Teguhkan Semangat Pengabdian

Pasarwajo – kab-buton.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Buton, Senin (10/11). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf sekretariat. Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia, SKM., M.Si bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Ade Irwan Saleh, S.IP, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, bertugas sebagai Komandan Upacara. Dalam amanatnya, Ketua KPU menekankan bahwa peringatan Hari Pahlawan merupakan kesempatan untuk merefleksikan nilai perjuangan dan menerapkannya dalam etika kerja serta pengabdian kepada masyarakat. “Hari Pahlawan bukan hanya mengenang sejarah, tetapi mengambil teladan dan melanjutkan nilai perjuangan itu dalam kehidupan dan pekerjaan kita hari ini,” ujar Ketua KPU Kabupaten Buton.  Beliau juga mengajak peserta upacara meneladani perjuangan Pahlawan Nasional asal Buton, Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yi Koo), yang menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam mempertahankan kehormatan serta kepentingan rakyat. “Semangat Oputa Yi Koo mengajarkan bahwa integritas, keberanian, dan komitmen kepada kepentingan rakyat adalah nilai yang tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.  Upacara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan doa serta refleksi bersama. Melalui momentum Hari Pahlawan ini, KPU Kabupaten Buton meneguhkan komitmen untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, serta kualitas kinerja dalam melayani publik dan mengemban amanah kelembagaan negara. (Adm/YS)

Dua ASN KPU Buton Ikuti Uji Kompetensi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id – Dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Uji Kompetensi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama secara serentak selama dua hari, yakni pada 30–31 Oktober 2025. Pada pelaksanaan hari kedua, Jumat (31/10/2025), sebanyak dua Pegawai Negeri Sipil pelaksana dari Sekretariat KPU Kabupaten Buton turut mengikuti uji kompetensi tersebut secara daring. Keduanya yaitu Arisandi, S.H. dan Muhammad Kamal Saleh, S.H. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa uji kompetensi merupakan bagian penting dalam penerapan sistem merit ASN di lingkungan KPU, sekaligus memastikan pengembangan karir bagi pegawai berbasis kualifikasi, kompetensi, serta kinerja. Pelaksanaan uji kompetensi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) melalui aplikasi ukom-jf.kpu.go.id, dengan pengawasan terpusat melalui Zoom Meeting. Seluruh peserta hadir secara fisik di kantor masing-masing, dengan dukungan teknis dari Sekretariat KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menunjukkan kemampuan dan kompetensi terbaik dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Uji kompetensi ini juga menjadi langkah strategis dalam penyetaraan jenjang karier dan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan KPU. (Adm/YS)

KPU Buton Peringati 97 Tahun Sumpah Pemuda

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memperingati 97 Tahun Sumpah Pemuda dengan menggelar upacara bendera di halaman Kantor KPU Kabupaten Buton, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan, diikuti oleh Ketua, para Anggota KPU Buton, Sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh jajaran sekretariat. Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia, SKM, sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Kasubbag Rendatin, La Siaga, S.ST. Dalam upacara tersebut, Ketua KPU Buton membacakan teks putusan Kongres Pemuda Indonesia 1928, yang berisi tiga ikrar pemuda Indonesia tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa — Indonesia. Dalam amanatnya, Rahmatia menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus terus dihidupkan, terutama di lingkungan kerja KPU. "Kita perlu meneladani semangat persatuan dan tanggung jawab para pemuda tahun 1928. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, semangat itu kita wujudkan dengan bekerja profesional, berintegritas, dan menjaga netralitas,” ujar Rahmatia. Ia juga mengajak seluruh jajaran KPU Buton untuk menjadi teladan generasi muda dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan, menjaga persatuan, serta memperkuat komitmen dalam melayani publik. Upacara diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta upacara. Momentum Sumpah Pemuda tahun ini menjadi pengingat penting bahwa persatuan dan semangat gotong royong adalah kunci menghadapi tantangan demokrasi ke depan. (Adm/YS)

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, KPU Buton Ikuti Kegiatan Rabu Berbagi Bersama KPU Sultra

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengikuti kegiatan “Rabu Berbagi” berupa Kajian Teknis dan Hukum yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran KPU Buton dari Ruang Center KPU Kabupaten Buton, Rabu (22/10/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Buton, Kamaruddin, S.Pd., Kasubag Teknis dan Hukum, Muh. Guntur, S.IP., serta staf Abdi Alif Fikri, S.H. Kajian kali ini membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024, yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dipublikasikan di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025. Kegiatan “Rabu Berbagi” dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Buton Tengah bertindak sebagai pembawa materi, sementara KPU Kabupaten Konawe Selatan menjadi pengkaji. Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Buton Tengah menjelaskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. Pada tahap pemungutan suara, dalil yang menjadi pokok permohonan dalam perkara PHPU antara lain terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat serta perbedaan antara daftar hadir pemilih dan jumlah surat suara. Sementara itu, pada tahap pencalonan, pemohon mendalilkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Sembilanbelas November (USN) saat melakukan pendaftaran. Setelah pemaparan dari KPU Buton Tengah, KPU Kabupaten Konawe Selatan melanjutkan dengan penyajian kajian teknis dan hukum atas perkara tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan “Rabu Berbagi” ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA, dan menjadi wadah penting bagi jajaran KPU di daerah untuk memperkuat pemahaman teknis dan hukum, sekaligus berbagi pengalaman dalam penanganan dan pembelajaran atas kasus-kasus PHPU di lingkungan KPU. (Adm/YS)