Berita Terkini

Optimalisasi Pengelolaan Aset, KPU Buton Ikuti Rakor RKBMN 2027

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Kamis (25/9/2025). Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1350/RT.01.1-Und/05/2025 yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menyamakan pemahaman sekaligus memberikan arahan teknis mengenai penyusunan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) agar lebih terukur, transparan, dan sesuai kebutuhan riil satuan kerja. Dari KPU Kabupaten Buton, peserta yang mengikuti rapat yakni Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Ade Irwan Saleh, Operator SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) Dede Syawal Kurniawan A., serta Arsiparis La Ode Yusran Syarif. Kehadiran operator SIMAN dinilai strategis karena aplikasi ini menjadi instrumen utama dalam pencatatan, pengelolaan, dan perencanaan aset negara di lingkungan KPU. Dengan pengelolaan data yang akurat, SIMAN berperan sebagai fondasi penting dalam penyusunan RKBMN. Agenda rakor dimulai pukul 09.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Rangkaian acara diawali dengan pengantar oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta doa bersama. Selanjutnya, pada pukul 10.10 WIB, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN menyampaikan sambutan dan arahan mengenai pentingnya penyusunan perencanaan BMN yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Acara inti berfokus pada penyampaian materi penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027 oleh Bagian Pengelolaan BMN. Materi menitikberatkan pada tata cara penginputan kebutuhan BMN dalam aplikasi SIMAN, penyesuaian data dengan kebutuhan kerja di lapangan, serta mekanisme penyusunan usulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 11.50 WIB, yang memberikan ruang bagi peserta, termasuk operator SIMAN dari berbagai daerah, untuk menyampaikan kendala maupun masukan. Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan harapan seluruh satuan kerja KPU dapat lebih siap dalam menyusun RKBMN 2027. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buton diharapkan semakin optimal dalam merencanakan kebutuhan Barang Milik Negara berbasis data valid dan sistematis. Perencanaan yang matang akan mendukung efisiensi pengelolaan aset serta menjadi landasan penting bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. (Adm/YS)   La Ode Yusran Syarif

KPU Buton Hadiri Acara Penguatan Kelembagaan yang Diselenggarakan Bawaslu

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menghadiri acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buton di Aula Rumah Jabatan Bupati Buton, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran KPU Kabupaten Buton diwakili oleh Ketua, Ibu Rahmatia, S.K.M., M.Si., bersama Anggota, Bapak Muh. Endra Sari, S.K.M.. Keduanya hadir sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Buton dalam mendukung upaya penguatan kelembagaan, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Buton, Bapak Alvin Akawijaya Putra, S.H., jajaran Forkopimda, pegiat pemilu, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari unsur Bawaslu, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibu Darma, S.Si., S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan masyarakat untuk memperkuat kualitas demokrasi. Bagi KPU Kabupaten Buton, kegiatan ini memiliki arti penting karena menjadi sarana mempertegas peran dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Buton meyakini bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis, tetapi juga membutuhkan soliditas kelembagaan dan koordinasi erat dengan Bawaslu serta berbagai pihak lainnya. Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu ini juga merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ibu Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., di Provinsi Sulawesi Tenggara. Momentum ini semakin mempertegas pentingnya konsolidasi dan sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas pemilu. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Buton menegaskan komitmen untuk terus membangun kerja sama yang konstruktif dengan Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Hal ini menjadi wujud nyata dari upaya kolektif menjaga demokrasi yang jujur, adil, serta berintegritas di Kabupaten Buton. (Adm/YS)   La Ode Yusran Syarif

KPU Buton Gelar Coktas PDPB 2025 Serentak di Tujuh Kecamatan

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara serentak pada Kamis, 11 September 2025, di tujuh kecamatan, yakni Pasarwajo, Wabula, Wolowa, Siotapina, Kapontori, Lasalimu, dan Lasalimu Selatan. Pelaksanaan Coktas ini dilandasi oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkesinambungan untuk menjamin kualitas daftar pemilih. Melalui aturan tersebut, KPU Kabupaten Buton menjalankan kewajiban memastikan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik, sekaligus mengantisipasi perubahan data akibat faktor pindah domisili, status perkawinan, maupun sebab lainnya. Dalam kegiatan ini, KPU Buton membagi beberapa tim yang turun langsung ke lapangan. Para petugas melakukan kunjungan door to door menemui masyarakat untuk mencocokkan data pemilih. Proses ini mencakup verifikasi keberadaan pemilih, pencatatan perubahan status, hingga pembaruan data kependudukan terbaru yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Coktas juga mendapat pendampingan langsung dari Bawaslu Kabupaten Buton sebagai bentuk pengawasan melekat agar pelaksanaannya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Melalui pelaksanaan Coktas serentak pada tanggal 11 September 2025 ini, KPU Kabupaten Buton berkomitmen menghadirkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas di masa mendatang. Selain itu, KPU Kabupaten Buton mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap ketika didatangi petugas. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemutakhiran data, sekaligus memastikan hak pilih setiap warga tetap terjaga. (Adm/YS)   La Ode Yusran Syarif

Bimtek Coktas PDPB 2025, KPU Buton Bekali Petugas Lapangan

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Rabu (10/9/2025), bertempat di Ruang Media Center KPU Buton. Bimtek ini diikuti oleh staf KPU yang akan bertugas melaksanakan Coktas di sejumlah kecamatan pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini juga menjadi sarana penting bagi CPNS yang belum lama bergabung di KPU Buton untuk menambah pemahaman teknis, sekaligus memperkuat pengalaman lapangan terkait proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, hadir pula salah satu staf Bawaslu Kabupaten Buton, Jordi Edfan Rahul, untuk mengikuti kegiatan Bimtek ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu. Anggota KPU Kabupaten Buton Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Sudariono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. “Coktas merupakan instrumen untuk memastikan validitas data pemilih di lapangan. Melalui kegiatan ini, kita dapat mengetahui secara langsung kondisi data pemilih sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sudariono. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan Coktas sangat bergantung pada ketelitian petugas lapangan. Oleh karena itu, melalui Bimtek ini para staf dibekali pemahaman teknis, termasuk metode pencocokan data serta tata cara pelaporan. (Adm/YS)   La Ode Yusran Syarif

KPU Buton Tetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Peningkatan Layanan Publik

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan pada tanggal 9 September 2025. Penetapan maklumat ini merupakan langkah strategis KPU untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas. Dalam Maklumat Pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Buton menegaskan kesanggupan untuk: MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS, MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR Melalui penetapan maklumat ini, KPU berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal layanan informasi dan layanan administrasi kepemiluan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang partisipatif, berkualitas, dan berintegritas. Selain itu, keberadaan Maklumat Pelayanan juga diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus pedoman bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Buton untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik. Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, di mana orientasi utama pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Dengan komitmen yang tertuang dalam maklumat tersebut, KPU Kabupaten Buton bertekad untuk terus hadir sebagai lembaga yang melayani, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang prima sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas. (Adm/YS)

Perkuat Integritas, KPU Buton Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Bersama KPK

Pasarwajo, kab-buton.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar KPU RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/9/2025). Kegiatan utama berlangsung di Jakarta, sementara KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Dari KPU Buton, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta jajaran sekretariat bersama di Ruang Media Center KPU Kabupaten Buton. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa korupsi yang sistematis dapat merusak stabilitas, ekonomi, dan kepercayaan publik. Karena itu, seluruh jajaran KPU dituntut untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Afifuddin menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan seluruh jajaran KPU agar senantiasa waspada terhadap potensi korupsi. “Kita tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” ujarnya. Ia juga menyoroti capaian Indeks Pencegahan Korupsi KPU tahun 2024 yang berada di angka 71, lebih rendah dari rata-rata nasional 79. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagi KPU untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola kelembagaan. “Budaya antikorupsi harus melekat dalam setiap langkah penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengelolaan keuangan, pengadaan, hingga pelayanan publik,” tambahnya. Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, juga menekankan pentingnya penanaman budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Hal tersebut dinilai sebagai kunci dalam membangun integritas kelembagaan yang kuat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU semakin memahami regulasi pencegahan gratifikasi sekaligus mampu menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (Adm/YS)   La Ode Yusran Syarif